Sangat Mudah, Begini Cara Membuat Sim Baru Atau Memperpanjang Sim Secara Online
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) jauh lebih mudah. Sebab pembuatannya saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR, yang merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini sudah tersedia di App Store atau Play Store di smartphone
Syarat Daftar SIM Online
Sama halnya membuat SIM pada umumnya, pembuatan SIM online juga harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syaratnya sama seperti membuat SIM pada umumnya, yaitu:
Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Cara Daftar SIM Online
Pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di smartphone.
Sebagai informasi aplikasi ini bisa didownload melalui Google Play Store dan App Store. Untuk ujian teori akan dilakukan melalui aplikasi sementara ujan praktik datang ke Satpas.
Berikut cara membuat SIM di Sinar.
- Selanjutnya masukkan kode One Time Password atau OTP untuk verifikasi nomor HP.
- Registrasi aplikasi dengan masukan nomor NIK.
- Selanjutnya akan diminta Face recognition.
- Pilih jenis SIM yang didinginkan.
-Pembayaran PNBP SIM Baru
- Ujian teori secara online. Nantinya akan dimulai dengan contoh soal. Setelah lulus akan mendatangkan QR Code.
- Memilih Satpas
- Memilih jadwal untuk ujian praktik.
Tes Kesehatan dan tes psikologi
Surat keterangan sehat diperlukan untuk perpanjangan SIM. Untuk SIM online pemohon juga dapat melakukan tes kesehatan melalui layanan pemeriksaan psikologi dengan aplikasi E-PPSi dan E-Rikkes.
Setelah menginput data-data yang diperlukan untuk mendaftar SIM Online. Pemohon harus melakukan langkah verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PPSI untuk pemeriksaan yang kesehatan yang dilakukan secara elektronik yang dilakukan oleh petugas Dokkes Polda.
Setelahnya, pemohon menunggu tim dokter mengungggah hasil pemeriksaan dan psikotes yang nantinya menentukan lolos atau tidaknya.
Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Setiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri. Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp80.000. Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp5.000 saja.
Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:
SIM A: Rp120 ribu
SIM B I: Rp120 ribu
SIM B II: Rp120 ribu
SIM C : Rp100 ribu
SIM C I: Rp100 ribu
SIM C II: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
SIM D I: Rp50 ribu
SIM Internasional: Rp250 ribu.
Melalui aplikasi SINAR tersebut, pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas SIM. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Itulah cara pendaftaran, pembuatan atau perpanjangan SIM online. Mudah dan hemat waktu tentunya. Semoga bermanfaat.